Sabtu, 26 Maret 2016

Penggusuran demi Pembangunan?

Penggusuran demi  Pembangunan?
Studi kasus: Penggusuran Kampung Pulo, Jakarta, Agustus 2015

Konsep pembangunan merupakan suatu perubahan yang sifatnya direncanakan dan mempunyai bentuk lebih baik bahkan sempurna dari keadaan yang sebelumnya. Tujuan pembangunan itu sendiri ialah memberikan nilai manfaat serta meningkatkan kualitas hidup manusia. Pembangunan dapat dikatakan berhasil apabila telah meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, sampai saat ini, proses pembangunan di Indonesia justru tidak menuju kepada peningkatan kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya.
Pembangunan yang dilakukan semenjak Orde Baru hingga Orde Revolusi Mental di Indonesia, selalu saja diwarnai dengan penggusuran paksa. Penggusuran adalah pengusiran paksa baik secara langsung maupun secara tidak langsung yang dilakukan pemerintah setempat terhadap penduduk yang menggunaan sumber daya lahan untuk keperluan hunian maupun usaha (Prihatin, 2014). Penggusurun yang dilakukan pemerintah dengan dalih apapun adalah sebuah fenomena sekaligus realitas sosial yang hampir setiap saat dapat dijumpai di sudut-sudut perkotaan. Hal yang tampak nyata dari strategi tersebut adalah perlakuan diskriminatif yang dilakukan aparat negara terhadap warganya yang miskin yang mana tidak memiliki akses terhadap sumber daya yang dikuasai negara.
Penggusuran biasanya terjadi karena adanya pembangunan untuk kepentingan umum yang direncanakan oleh pemerintah. Kepentingan umum adalah sebuah kata lain dari kepentingan bisnis para konglomerat. Tanah dan tempat tinggal masyarakat miskin digusur untuk dijadikan lokasi bisnis komersil dari pihak swasta. Kini alasan kepentingan umum telah bergeser menjadi alasan penegakan hukum demi ketertiban, kebersihan dan keindahan kota. Meskipun rumusannya berbeda, namun substansinya tetaplah sama.
Ketika pemerintah mengusir seseorang secara paksa dari rumah mereka, hal tersebut merupakan perampasan salah satu hak asasi dan kebutuhan mendasar individu, yaitu hak atas tempat tinggal yang memadai.  Dalam UUD 1945 pasal 38 H ayat 1 disebutkan bahwa: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Apabila proses penggusuran tidak dapat dihindari lagi, pemerintah seharusnya menyediakan kompensasi yang adil bagi masyarakat sesuai dengan nilai kerugian yang dialami (UN-Habitat, 2008). Jika pemerintah tidak dapat memberikan kompensasi yang sesuai, maka akan terjadi penolakan dari masyarakat dan pemerintah pun akhirnya melakukan penggusuran paksa.
Penggusuran warga Kampung Pulo merupakan kasus termutakhir dari model pembangunan bergaya penggusuran paksa. Kampung Pulo harus mendapat keputusan penggusuran karena termasuk dalam salah satu wilayah yang akan direlokasi sebagai dampak program pemerintah DKI Jakarta yaitu normalisasi Kali Ciliwung. Namun, penggusuran yang dilakukan pemerintah tersebut berujung ricuh. Warga yang menolak digusur memberikan perlawanan pada petugas gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP. Akibatnya, tidak sedikit warga yang terluka akibat kericuhan ini.
Penolakan yang dilakukan oleh warga Kampung Pulo disebabkan oleh kepastian mengenai ganti rugi yang yang dijanjikan oleh pemerintah kepada warga Kampung Pulo. Sebagai bentuk kompensasi, pemerintah menyediakan Rusunawa Jatinegara Barat yang terletak tidak jauh dari Kampung Pulo dan dibangun atas permintaan warga sendiri.  Namun begitu, masih banyak diantara warga rusun yang mengeluhkan kewajiban membayar biaya 300ribu per bulan yang diwajibkan oleh pemerintah. Masih ada pula warga yang menolak untuk pindah ke rusun karena alasan biaya ganti rugi terhadap tanah mereka.
Pemerintah DKI Jakarta pada awalnya menjanjikan ganti rugi dengan merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2010 yang mengatur pembayaran ganti rugi sebesar  25 persen. Namun, setelah direvisi pada Pergub Nomor 190 Tahun 2014, tidak ada aturan untuk biaya ganti rugi bagi masyarakat.Pemda DKI berdalih tidak memberikan biaya ganti rugi karena menganggap korban gusuran sebagai penyerobot tanah negara.
Tuduhan ini pantas dipertanyakan bila kita melihat kembali sejarah tanah dan waktu mereka bermukim di wilayah tersebut. Berdasarkan keterangan dari Soemardi, seorang relawan di Kampung Pulo, bahwa tanah di Kampung Pulo ada dasarnya, yaitu Verponding (Eigendom Verponding) sistem kepemilikan dari zaman Belanda dan sah didukung oleh UU agraria tahun 1960 (Undang-Undang Pokok Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1960). Hak kepemilikan tersebut seharusnya bisa difasilitasi oleh pemerintah melalui PRONA (Program Operasi Nasional Agraria) untuk menjadi sertifikat resmi secara gratis. Tapi dalam prakteknya, seperti di Kampung Pulo tetap saja ada oknum yang meminta biaya untuk  peningkatan sertifikat sebesar 30 juta. Biaya tersebut tentu saja sangat berat bagi masyarakat miskin. Hal inilah yang sebenarnya menjadi problem Kampung Pulo yaitu status tanah.
Pada hakikatnya, kerugian finansial bagi warga tergusur tidak hanya terbatas pada properti, tetapi juga mencakup nilai dari upaya bisnis apapun yang mereka miliki di dalam lingkungan yang dihancurkan dan gangguan terhadap sumber penghasilan yang diakibatkan oleh penggusuran. Oleh karenanya, paket kompensasi yang layak harus mempertimbangkan tidak hanya kerugian atas tanah, bangunan, dan harta benda pribadi, tetapi juga gangguan terhadap penghasilan seorang individu.
Penggusuran menjadi permasalahan klasik yang ditimbulkan dalam setiap usaha menata ulang kota. Hal ini mencermin lemahnya perencanaan tata ruang kota yang dilakukan oleh pemerintah setempat. Sudah seharusnya masyarakat sebagai subjek pembangunan memiliki kebebasan dalam menentukan arah pembangunan sesuai dengan kehendak dan pengetahuan yang dimiliki. Tuntutan masyarakat terhadap hak asasi, keadilan, dan kepastian hukum dalam proses pembangunan haruslah menjadi prioritas utama.
Pemerintah harus mengubah paradigma pembangunan ekonomi modernitas ke arah paradigma pembangunan berbasis masyarakat. Tidak hanya rakyat yang harus berubah ke arah derajat kualitas yang lebih baik, tetapi pemerintah juga harus melakukan reformasi birokrasi pembangunan. Demi terwujudnya suatu arah pembangunan tanpa harus ada penggusuran, pendekatan interaktif disarankan dalam proses pembangunan karena mengedepankan nilai-nilai humanis serta budaya baru yang pada gilirannya mampu mengubah mind-set masyarakat tentang pembangunan (Griffin, 2006 dalam Abadi 2009).
Melalui partisipasi dalam pembangunan masyarakat menyadari bahwa pembangunan bukanlah sekedar kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah tetapi juga menuntut keterlibatan masyarakat melakukan kegiatan berdasarkan kemampuannya sendiri untuk meningkatkan kualitas kehidupannya. Sehingga  tata kota yang sudah “dipahami” oleh warga pun tidak menimbulkan kecemburuan atau kesan hanya lingkungan masyarakat menengah kebawah saja yang digusur, sedangkan warga menengah keatas yang berada pada wilayah resapan air, penampungan air dan sebagainya tidak terkena penggusuran.
Tidak artinya sebuah kota dengan ruas pengairan yang tertata rapi dan memperoleh sejumlah penghargaan dalam bidang keindahan, kebersihan dan ketertiban, jika dalam mencapai itu semua harus mengorbankan masyarakat miskin.  Esensi dari pembangunan adalah untuk kemanusiaan bukan justru mengabaikannya. Pembangunan dapat dilakukan tanpa harus menggusur.
Referensi
Abadi, Totok W. Ita Kusuma. 2009. Penertiban versus Penggusuran: Strategi Komunikasi dan Partisipasi Pembangunan (Studi kasus di Stren Kali jagir Wonokromo–Surabaya). Jurnal Ilmiah SCRIPTURA, Vol. 3, No. 116 2, Juli 2009: 112 - 128
Fahriza, Aksa. 2015. Sandyawan Soemardi: Problem Kampung Pulo Bukan Soal Uang atau Ganti Rugi, tapi Soal Harga Diri. http://indoprogress.com/2015/08/sandyawan-soemardi-problem-kampung-pulo-bukan-soal-uang-atau-ganti-rugi-tapi-soal-harga-diri/: diakses 3 September 2015.
UN-HABITAT. 2008. Housing the Poor in Asian Cities. United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific