Penggusuran
demi Pembangunan?
Studi
kasus: Penggusuran Kampung Pulo, Jakarta, Agustus 2015
Konsep pembangunan merupakan
suatu perubahan yang sifatnya direncanakan dan mempunyai bentuk lebih baik
bahkan sempurna dari keadaan yang sebelumnya. Tujuan pembangunan itu sendiri
ialah memberikan nilai manfaat serta meningkatkan kualitas hidup manusia. Pembangunan
dapat dikatakan berhasil apabila telah meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, sampai saat ini, proses pembangunan di
Indonesia justru tidak menuju kepada peningkatan kesejahteraan dan pemenuhan
kebutuhan dasar rakyatnya.
Pembangunan yang dilakukan
semenjak Orde Baru hingga Orde Revolusi Mental di Indonesia, selalu saja diwarnai
dengan penggusuran paksa. Penggusuran adalah pengusiran paksa baik secara
langsung maupun secara tidak langsung yang dilakukan pemerintah setempat
terhadap penduduk yang menggunaan sumber daya lahan untuk keperluan hunian
maupun usaha (Prihatin, 2014). Penggusurun yang dilakukan pemerintah dengan
dalih apapun adalah sebuah fenomena sekaligus realitas sosial yang hampir
setiap saat dapat dijumpai di sudut-sudut perkotaan. Hal yang tampak nyata dari
strategi tersebut adalah perlakuan diskriminatif yang dilakukan aparat negara
terhadap warganya yang miskin yang mana tidak memiliki akses terhadap sumber daya
yang dikuasai negara.
Penggusuran biasanya terjadi
karena adanya pembangunan untuk kepentingan umum yang direncanakan oleh
pemerintah. Kepentingan umum adalah sebuah kata lain dari kepentingan bisnis
para konglomerat. Tanah dan tempat tinggal masyarakat miskin digusur untuk
dijadikan lokasi bisnis komersil dari pihak swasta. Kini alasan kepentingan
umum telah bergeser menjadi alasan penegakan hukum demi ketertiban, kebersihan
dan keindahan kota. Meskipun rumusannya berbeda, namun substansinya tetaplah
sama.
Ketika pemerintah mengusir seseorang
secara paksa dari rumah mereka, hal tersebut merupakan perampasan salah satu
hak asasi dan kebutuhan mendasar individu, yaitu hak atas tempat tinggal yang
memadai. Dalam UUD 1945 pasal 38 H ayat
1 disebutkan bahwa: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Apabila proses penggusuran tidak dapat dihindari
lagi, pemerintah seharusnya menyediakan kompensasi yang adil bagi masyarakat
sesuai dengan nilai kerugian yang dialami (UN-Habitat, 2008). Jika pemerintah
tidak dapat memberikan kompensasi yang sesuai, maka akan terjadi penolakan dari
masyarakat dan pemerintah pun akhirnya melakukan penggusuran paksa.
Penggusuran warga Kampung
Pulo merupakan kasus termutakhir dari model pembangunan bergaya penggusuran
paksa. Kampung Pulo harus mendapat keputusan penggusuran karena termasuk dalam
salah satu wilayah yang akan direlokasi sebagai dampak program pemerintah DKI
Jakarta yaitu normalisasi Kali Ciliwung. Namun, penggusuran yang dilakukan
pemerintah tersebut berujung ricuh. Warga yang menolak digusur memberikan
perlawanan pada petugas gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP. Akibatnya, tidak
sedikit warga yang terluka akibat kericuhan ini.
Penolakan yang dilakukan
oleh warga Kampung Pulo disebabkan oleh kepastian mengenai ganti rugi yang yang
dijanjikan oleh pemerintah kepada warga Kampung Pulo. Sebagai bentuk kompensasi,
pemerintah menyediakan Rusunawa Jatinegara Barat yang terletak tidak jauh dari
Kampung Pulo dan dibangun atas permintaan warga sendiri. Namun begitu, masih banyak diantara warga
rusun yang mengeluhkan kewajiban membayar biaya 300ribu per bulan yang
diwajibkan oleh pemerintah. Masih ada pula warga yang menolak untuk pindah ke
rusun karena alasan biaya ganti rugi terhadap tanah mereka.
Pemerintah DKI Jakarta pada awalnya
menjanjikan ganti rugi dengan merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor
193 Tahun 2010 yang mengatur pembayaran ganti rugi sebesar 25 persen. Namun, setelah direvisi pada
Pergub Nomor 190 Tahun 2014, tidak ada aturan untuk biaya ganti rugi bagi
masyarakat.Pemda DKI berdalih tidak memberikan biaya ganti rugi karena
menganggap korban gusuran sebagai penyerobot tanah negara.
Tuduhan ini pantas
dipertanyakan bila kita melihat kembali sejarah tanah dan waktu mereka bermukim
di wilayah tersebut. Berdasarkan keterangan dari Soemardi, seorang relawan di
Kampung Pulo, bahwa tanah di Kampung Pulo ada dasarnya, yaitu Verponding (Eigendom Verponding) sistem kepemilikan
dari zaman Belanda dan sah didukung oleh UU agraria tahun 1960 (Undang-Undang
Pokok Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1960). Hak kepemilikan tersebut seharusnya bisa
difasilitasi oleh pemerintah melalui PRONA (Program Operasi Nasional Agraria)
untuk menjadi sertifikat resmi secara gratis. Tapi dalam prakteknya, seperti di
Kampung Pulo tetap saja ada oknum yang meminta biaya untuk peningkatan sertifikat sebesar 30 juta. Biaya
tersebut tentu saja sangat berat bagi masyarakat miskin. Hal inilah yang
sebenarnya menjadi problem Kampung Pulo yaitu status tanah.
Pada hakikatnya, kerugian
finansial bagi warga tergusur tidak hanya terbatas pada properti, tetapi juga
mencakup nilai dari upaya bisnis apapun yang mereka miliki di dalam lingkungan
yang dihancurkan dan gangguan terhadap sumber penghasilan yang diakibatkan oleh
penggusuran. Oleh karenanya, paket kompensasi yang layak harus mempertimbangkan
tidak hanya kerugian atas tanah, bangunan, dan harta benda pribadi, tetapi juga
gangguan terhadap penghasilan seorang individu.
Penggusuran menjadi permasalahan
klasik yang ditimbulkan dalam setiap usaha menata ulang kota. Hal ini mencermin
lemahnya perencanaan tata ruang kota yang dilakukan oleh pemerintah setempat. Sudah
seharusnya masyarakat sebagai subjek pembangunan memiliki kebebasan dalam menentukan
arah pembangunan sesuai dengan kehendak dan pengetahuan yang dimiliki. Tuntutan
masyarakat terhadap hak asasi, keadilan, dan kepastian hukum dalam proses
pembangunan haruslah menjadi prioritas utama.
Pemerintah harus mengubah
paradigma pembangunan ekonomi modernitas ke arah paradigma pembangunan berbasis
masyarakat. Tidak hanya rakyat yang harus berubah ke arah derajat kualitas yang
lebih baik, tetapi pemerintah juga harus melakukan reformasi birokrasi
pembangunan. Demi terwujudnya suatu arah pembangunan tanpa harus ada
penggusuran, pendekatan interaktif disarankan dalam proses pembangunan karena mengedepankan
nilai-nilai humanis serta budaya baru yang pada gilirannya mampu mengubah mind-set masyarakat tentang pembangunan (Griffin,
2006 dalam Abadi 2009).
Melalui partisipasi dalam
pembangunan masyarakat menyadari bahwa pembangunan bukanlah sekedar kewajiban
yang harus dilaksanakan oleh pemerintah tetapi juga menuntut keterlibatan
masyarakat melakukan kegiatan berdasarkan kemampuannya sendiri untuk
meningkatkan kualitas kehidupannya. Sehingga tata kota yang sudah “dipahami” oleh warga pun
tidak menimbulkan kecemburuan atau kesan hanya lingkungan masyarakat menengah
kebawah saja yang digusur, sedangkan warga menengah keatas yang berada pada
wilayah resapan air, penampungan air dan sebagainya tidak terkena penggusuran.
Tidak artinya sebuah kota
dengan ruas pengairan yang tertata rapi dan memperoleh sejumlah penghargaan dalam
bidang keindahan, kebersihan dan ketertiban, jika dalam mencapai itu semua
harus mengorbankan masyarakat miskin. Esensi dari pembangunan adalah untuk
kemanusiaan bukan justru mengabaikannya. Pembangunan dapat dilakukan tanpa
harus menggusur.
Referensi
Abadi,
Totok W. Ita Kusuma. 2009. Penertiban
versus Penggusuran: Strategi Komunikasi dan Partisipasi Pembangunan (Studi
kasus di Stren Kali jagir Wonokromo–Surabaya). Jurnal Ilmiah SCRIPTURA,
Vol. 3, No. 116 2, Juli 2009: 112 - 128
Fahriza,
Aksa. 2015. Sandyawan Soemardi: Problem
Kampung Pulo Bukan Soal Uang atau Ganti Rugi, tapi Soal Harga Diri. http://indoprogress.com/2015/08/sandyawan-soemardi-problem-kampung-pulo-bukan-soal-uang-atau-ganti-rugi-tapi-soal-harga-diri/:
diakses 3 September 2015.
UN-HABITAT.
2008. Housing the Poor in Asian Cities. United Nations Economic and Social
Commission for Asia and the Pacific